Foto:newscom
Oleh ratih
SENIN, 14/8/2017. Kemunculan sejumlah karyawan di kantor first travel, sempat memunculkan harapan bagi para korban, namun ternyata mereka harus kembali kecewa, karena nasibnya tak kunjung jelas pasca uang yang mereka setorkan malah diputar dalam investasi bodong, koperasi Pandawa.
Pasca serangkaian polemik yang melanda first Travel, yang berbentuk dengan terbengkalai nya nasib ribuan calon jamaah haji dan umroh, yang akhirnya batal berangkat ke tanah suci, padahal masing-masing calon jamaah telah menyetor sekurang-kurangnya 16 juta rupiah untuk biaya umroh.
Hari ini para karyawan first travel, mulai berdatangan ke kantornya, di jalan Radar Auri Cimanggis, Depok Jawa Barat, untuk membereskan dokumen para calon jemaah umroh.
Namun sayang, para korban mengaku belum dapat informasi apapun terkait nasib dokumennya.
Kebelit keuangan first travel, mulai terjadi saat dana milik 70 ribu calon jamaah yang masing-masing menyetorkan sekitar 15 juta rupiah, setengahnya diinvestasikan ke sebuah koperasi yang bermasalah, yaitu koperasi Pandawa.
Total sekitar 500 miliar, dana para jamaah dengan first travel, di tanamkan di koperasi Pandawa, yang seluruh asetnya telah dibekukan.
Menteri Agama menyatakan, PT. firts travel Anugerah karya wisata, harus bertanggung jawab terhadap jamaah yang telah membayar lunas biaya umroh, tapi batal berangkat.
Rektorat tindak pidana umum bareskrim Polri, juga telah menetapkan Andika surachman, dan anniesa Hasibuan, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (PTPU). atas uang jamaah yang telah disetorkan pada pihak Travel.
Kementerian Agama pun mencabut izin operasi biro first travel, yang harus tetap bertanggung jawab mengembalikan Uang para nasabah.
Bagi anda yang berencana atau investasi, atau melakukan transaksi keuangan, harus ekstra waspada, karena sebelumnya nyaris bersamaan dengan kasus first travel.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga telah menghentikan kegiatan 11 entitas perhimpunan dana masyarakat, dan investasi tak berizin termasuk first travel, yang berpotensi bahaya bagi masyarakat. Perhentian kegiatan 11 entitas ini telah dilakukan sejak 18 Juli lalu.

No comments