Konflik antara PT. paramindo Sejahtera, selaku pengembang Apartemen, Green Pramuka City, dengan salah seorang konsumen penghuni apartemen
Konflik antara PT. paramindo Sejahtera, selaku pengembang Apartemen, Green Pramuka City, dengan salah seorang konsumen penghuni apartemen, mengundang perhatian publik, kasus bermula dari cuitan Aco dalam blog miliknya.
Aco, mengkritisi buruknya pelayanan pengembang, yang dinilai tidak sesuai dengan janjinya, seperti soal sertifikat yang tak kunjung terbit, soal sistem perparkiran, tingginya biaya iuran pengelola lingkungan, serta tentang biaya Surfer versi, yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemennya.
Terkait keluhan keluhan yang disampaikan Aco, di dunia maya, kuasa hukum apartemen Grand City, tidak dapat menjelaskan lebih lanjut, menurutnya, berbagai keluhan tersebut dinilai sangat teknis.
Namun, keluhan Aco, sebagai konsumen ini justru ditanggapi pengembang sebagai pencemaran nama baik, dan membawa kasus ini ke meja hijau.
Yayasan lembaga konsumen Indonesia, YLKI, termasuk salah satu pihak yang kecewa dalam mencermati kasus ini. YLKI juga mengingatkan aparat kepolisian, hendaknya mempunyai standar yang terukur soal pencemaran nama baik, sebab ungkapan keluhan dan kekecewaan Konsumen juga diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.
Aco ditetapkan sebagai tersangka, dengan jerat undang-undang ITE pasal 27 ayat 3, mengenai pencemaran nama baik terkait dengan cuitannya, di media sosial.
YLKI, melihat kasus yang dialami Aco, merupakan fenomena gunung es, banyak kasus serupa yang dialami dan dirasakan oleh para konsumen, di sejumlah apartemen Jakarta, namun tidak banyak yang berani berteriak.
Upaya untuk membungkam sikap kritis konsumen atas ketidakadilan, pihak pengembang apartemen dipahami sebagai bentuk kriminalisasi konsumen.
Apa yang dilakukan Aco, merupakan upaya untuk merebut hak nya yang dilanggar oleh pengelola, dan pengembang, green pramuka city.
Sampai saat ini, pihak Pramuka Grand City, tetap bersikukuh tidak melakukan penipuan, alasannya para pembeli telah menyetujui perjanjian jual beli. Jamal melaporkan.

No comments