Foto: newscom
Oleh rita
SUKABUMI. 17/8/2017. Seorang anggota keluarga korban, tak kuasa menahan emosi saat ditemukan dengan keluarga pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap SR (8) bocah kelas 2, warga desa kampung ci piris, kabupaten sukabumi.
Anggota keluarga korban ini langsung pingsan, dan menangis, mengingat keponakannya yang tewas akibat dianiaya teman sekelasnya SR.
Ibu korban pun sempat mengamuk, dan meminta agar keluarga pelaku untuk meminta maaf kepada seluruh keluarga korban, dan meminta keluarga pelaku untuk keluar dari kampung mereka.
Kepolisian bersama dengan komisi perlindungan anak indonesia, (KPAI) kabupaten sukabumi, dan lembaga perlindungan anak, dinas sosial kabupaten sukabumi, melakukan proses di persie di mapolsek cibadak, dan hasilnya akan diumumkan kepada keluarga korban dan keluarga pelaku.
Polisi bersama tim memutuskan SR, anak yang berhadapan dengan hukum ini, akan dimasukkan kedalam panti rehabilitasi anak selama 6 bulan, dalam pengawasan lembaga perlindungan anak terkait.
Hasil musyawarah dari polisian, dan lembaga sosialibitas perlindungan anak ini akan diresmikan oleh perkedel negeri sukabumi, dan setelah diresmikan SR, akan langsung di rehabilitasi selama 6 bulan di panti rehabilitasi anak.

No comments